Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru terkait pelabelan makanan dan minuman yang mengandung gula tinggi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek negatif dari konsumsi gula yang berlebihan bagi kesehatan.
Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan
Pertemuan terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membahas pelabelan gula pada produk makanan dan minuman.
Isu utama dalam rapat adalah meningkatnya konsumsi gula yang berisiko menyebabkan berbagai penyakit, termasuk diabetes.
Zulkifli Hasan menyatakan, 'menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula'.
Dengan pelabelan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk yang mereka konsumsi.
Pembentukan Satuan Tugas Keamanan Pangan
Dalam rapat yang sama, dibentuk juga satuan tugas (satgas) keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Satgas ini ditujukan untuk menjawab isu-isu terkait keamanan pangan secara cepat dan efektif.
Zulkifli Hasan menerangkan bahwa satgas akan menangani isu seperti residu berbahaya dan keamanan pangan secara menyeluruh.
'Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan', tuturnya.
Harmonisasi Aturan Pelabelan oleh BPOM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengonfirmasi bahwa lembaganya tengah menyusun aturan turunan PP Nomor 1 Tahun 2026 terkait pelabelan nutrisi.
Fokus utama adalah pengaturan tentang konten gula, garam, dan lemak dalam produk.
'BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade', jelas Taruna.
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang akan diberlakukan agar implementasi dapat berjalan lancar.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: