Jumat, 06 FEBRUARI 2026 • 10:13 WIB

Kepala KPP Banjarmasin Ditetapkan Tersangka Suap Pascapenangkapan

Author

Kepala KPP Banjarmasin Ditetapkan Tersangka Suap Pascapenangkapan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, telah resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tuntutan kasus suap pada Kamis (5/2/2026). Mulyono mengakui terlibat dalam penerimaan uang yang dianggap sebagai hadiah, dengan pernyataan bahwa ia tidak merugikan negara.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, Mulyono mengungkapkan harapannya untuk tetap bisa berbuat baik di sisa umurnya. "Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," katanya.

Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Penangkapan Mulyono terjadi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi ini, turut ditangkap dua tersangka lainnya, yaitu Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor.

Tim KPK menemukan cukup bukti yang kemudian memicu pengembangan kasus ini ke tahap penyidikan. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," jelas juru bicara KPK, Asep.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Detail Kasus Suap

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Pemeriksaan mengungkapkan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dan restitusi pajak yang telah disetujui adalah Rp 48,3 miliar.

Di dalam pertemuan antara Mulyono dan Venasius, Mulyono mengisyaratkan perlunya 'uang apresiasi' agar permohonan restitusi dapat disetujui. "MUL (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," tambah Asep.

Pembagian Uang Suap

Sebesar Rp 1,5 miliar disepakati sebagai 'uang apresiasi' untuk Mulyono, dengan pembagian khusus. Mulyono menerima Rp 800 juta, sementara Dian Jaya dan Venasius masing-masing mendapatkan Rp 200 juta dan Rp 500 juta.

Pembayaran uang ini dilakukan setelah pencairan restitusi pajak pada 22 Januari 2026, dengan Venasius menyerahkan uang tersebut dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin, yang selanjutnya digunakan Mulyono untuk berbagai keperluan pribadi.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU