Sebuah tempat pembuangan sampah liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengejutkan banyak orang setelah ditemukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Penemuan ini terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi yang awalnya bertujuan untuk mengecek limbah medis yang dibuang sembarangan.
Latar Belakang Penemuan Cacahan Kertas
Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan lokasi tempat sampah liar setelah menerima informasi mengenai dugaan pembuangan limbah medis. Dedi Kurniawan, Humas DLH, menyatakan bahwa mereka melakukan pendampingan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup.
Dedi menjelaskan bahwa ketika tim inspeksi berada di lokasi tersebut, mereka tidak menemukan limbah medis. "Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan," ujarnya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Proses Pencarian dan Temuan di Lapangan
Di awal pemeriksaan, tim berusaha memastikan keberadaan limbah medis dengan melakukan sidak di beberapa titik. Saat itu, mereka hanya menemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang seharusnya berisi limbah medis, namun didalamnya hanya terdapat sampah organik.
"Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot," tambah Dedi.
Reaksi dan Tindakan Selanjutnya
Setelah menyisir lokasi, tim DLH menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang dikira merupakan uang pecahan. Dedi mengkonfirmasi, "Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli."
Penemuan ini telah menciptakan kehebohan di media sosial, dengan potongan kertas terlihat berserakan di banyak lokasi di TPS tersebut. Pihak DLH berencana untuk melanjutkan investigasi terkait siapa yang membuang sampah-sampah tersebut, serta langkah-langkah lebih lanjut sesuai arahan Kementerian LH.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: