Baru-baru ini, banyak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan, memicu perhatian publik.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa penonaktifan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Latar Belakang Penonaktifan Peserta PBI JK
BPJS Kesehatan mengumumkan penonaktifan peserta PBI JK untuk memastikan data peserta selalu terbarui. Rizzky menjelaskan, "Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru."
Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 ini menjadi dasar hukum bagi tindakan tersebut. Tujuannya adalah agar data peserta PBI JK tetap akurat dan terkini, melalui proses pembaruan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Syarat untuk Mengaktifkan Kembali Status Peserta
Peserta yang dinonaktifkan memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka dengan memenuhi beberapa syarat tertentu. Rizzky menegaskan bahwa peserta harus berasal dari kategori masyarakat miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Peserta yang mengalami kondisi medis darurat atau mengidap penyakit kronis juga dapat mengajukan pengaktifan ulang. "Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat," tambahnya.
Prosedur Pengaktifan dan Pengecekan Status JKN
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial. Setelah usulan diterima, pihak Kementerian akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan kelayakan peserta.
Rizzky menghimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara berkala. "Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya," ujarnya.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: