Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 13:50 WIB

Klarifikasi Soal Tayangan 'Mens Rea': Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi

Author

Klarifikasi Soal Tayangan 'Mens Rea': Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait tayangannya berjudul 'Mens Rea'. Pemanggilan ini dilakukan menyusul enam laporan yang diterima terkait konten tersebut.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa laporan-laporan ini mencakup dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam beberapa pasal hukum. Penyidik telah memanggil sepuluh orang pelapor dan saksi untuk mengumpulkan informasi terkait.

Laporan yang Diterima

Laporan pertama terhadap tayangan 'Mens Rea' diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada tanggal 8 Januari 2026. Laporan ini diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dua hari setelahnya, seorang pelapor dengan inisial BU juga melaporkan isi tayangan serupa. Kemudian, pada 16 Januari 2026, FW bergabung dengan Rizki untuk mengajukan laporan terkait isu yang sama.

Selain itu, laporan dari seorang pemuka agama Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan, dan pengurus Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, Sudirman, juga turut menyoroti keberatan terhadap isi tayangan yang membahas ibadah salat.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa semua laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama. Ini sesuai dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP yang baru, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk mendalami keterangan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sepuluh orang pelapor dan saksi. 'Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kemudian baru memanggil saksi-saksi,' ujar Budi.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mencari keterangan dari ahli, termasuk ahli bahasa dan informasi elektronik. Penyidik menganalisis barang bukti yang diserahkan untuk memastikan keabsahan materi yang dilaporkan.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik akan memastikan apakah barang bukti dalam bentuk rekaman tidak direkayasa, serta apakah ada proses editing pada konten tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keakuratan dan kejujuran dalam setiap laporan yang terlibat.

Proses klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dihadapi oleh Pandji Pragiwaksono. Dengan demikian, pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU