Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:13 WIB

Bahar Smith Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penganiayaan

Author

Bahar Smith Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penganiayaan

Bahar Smith dijadwalkan memenuhi panggilan polisi terkait dugaan penganiayaan pada Rabu, 4 Februari mendatang.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Pihak kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Proses Hukum Bahar Smith

Kasus ini berawal dari penetapan Bahar sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.

Insiden ini terjadi ketika Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan dan terlibat dalam perdebatan dengan anggota Banser yang mendekat untuk bersalaman, namun dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Pernyataan Kuasa Hukum

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar Smith, menegaskan bahwa mereka akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan, "Kita kooperatif. Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan KM50, itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam."

Ia juga membantah tuduhan penganiayaan terhadap Bahar, dan menegaskan bahwa Bahar berusaha menolong korban saat kericuhan terjadi, mengklaim bahwa situasi itu dipicu niatan buruk dari pihak lain.

Detail Kasus Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan ke institusi berwajib pada 22 September 2025, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU