Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 20:50 WIB

Pria Berusia 60 Tahun Diproses Hukum Setelah Viral Tendang Kucingnya

Author

Pria Berusia 60 Tahun Diproses Hukum Setelah Viral Tendang Kucingnya

Seorang pria berinisial PJ (60) asal Blora kini tengah menjadi sorotan setelah video tindak kekerasan terhadap kucingnya viral di media sosial.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Pelaku telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan meminta maaf kepada publik, dengan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Proses Penanganan oleh Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa PJ telah dimintai keterangan mengenai insiden tersebut.

Zaenul menambahkan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim.'

Motif dan Hukum yang Diterapkan

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai motif di balik tindakan pelaku melakukan kekerasan terhadap kucing tersebut.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Zaenul mengungkapkan, 'Nunggu aja pemeriksaannya, nanti kita laksanakan gelar awal.'

Jika terbukti bersalah, PJ dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan yang dapat mengakibatkan hukuman satu tahun penjara.

Viralnya Insiden di Media Sosial

Video insiden tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial, diunggah oleh akun Instagram @faridaarz.

Dalam rekaman itu, terlihat jelas seekor kucing yang tiba-tiba ditendang oleh pria tersebut.

Setelah kejadian, pemilik kucing melaporkan bahwa hewan peliharaannya meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU