Habib Bahar bin Smith kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan seorang anggota Banser di Tangerang, Banten.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Polisi telah mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan yang akan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Proses Hukum yang Ditempuhi Bahar bin Smith
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, memastikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk Bahar bin Smith menuju Polres Metro Tangerang Kota.
Pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan pihak kepolisian berharap Bahar dapat bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
Proses ini dikendalikan oleh Polres Metro Tangerang Kota yang bertanggung jawab atas laporan yang telah diajukan.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Detail Hukum dalam Kasus Bahar bin Smith
Bahar bin Smith dihadapkan pada sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 365 mengenai pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 170 dan Pasal 351 terkait penganiayaan dan pengeroyokan.
Penyidik telah mengadakan gelar perkara yang menghasilkan penetapan status tersangka terhadap Bahar.
Laporan yang menjerat Bahar diajukan pada September 2025, dan sudah ditanggapi oleh pihak kepolisian.
Respon Masyarakat Terhadap Kasus Ini
Banyak pihak dari organisasi masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini, menantikan langkah selanjutnya dari penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kita sudah tetapkan tersangka," jelas AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, dalam konfirmasi terbaru.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: