Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang. Kasus ini menyangkut penganiayaan serius yang dialami oleh seorang anggota Banser.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Rincian Kasus Pengeroyokan
Pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025, ketika korban, yang dikenal dengan inisial R, diserang oleh sekelompok orang. Istri korban, FY, mengetahui informasi tersebut setelah suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang karena luka-luka yang cukup serius.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan bahwa korban disekap dan diserang oleh sepuluh orang, termasuk Bahar bin Smith. Korban mengalami berbagai macam luka yang mencakup robekan di pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, serta patah gigi akibat penganiayaan.
Lebih parahnya lagi, korban juga mengalami luka bakar akibat sundutan rokok, yang menunjukkan tingkat keparahan tindakan kekerasan tersebut.
Status Hukum Tersangka
Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan ini dengan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, yang mengungkapkan bahwa Bahar dijerat dengan beberapa pasal di KUHP.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pengacara Bahar diharapkan akan menyampaikan keterangan terkait kasus ini dalam waktu dekat.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk memberikan keterangan pada 4 Februari 2026.
Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang
Setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Masyarakat, terutama dari organisasi Banser, memiliki harapan tinggi agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menginginkan keadilan bagi korban, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya laporan yang akurat untuk mengungkap fakta-fakta di balik kejadian ini, serta memastikan bahwa tidak ada keadilan yang terabaikan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: