Jumat, 30 JANUARI 2026 • 17:47 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Author

Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, untuk memberikan keterangan dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan staf khususnya, Gus Alex.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Meskipun berstatus tersangka, Yaqut tidak ditahan oleh KPK setelah memberikan kesaksian.

Panggilan KPK dan Komitmen Hukum Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji dan hadir di KPK untuk memberikan keterangan terkait Gus Alex, yang juga berstatus tersangka.

Ia menjelaskan tidak melakukan persiapan khusus dan hanya membawa buku catatan untuk melengkapi keterangannya di hadapan penyidik.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Yaqut sebagai saksi adalah demi memberikan keterangan penting dalam kasus yang melibatkan Gus Alex, sehingga tidak ada alasan untuk menghakimi status penahanannya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Seharusnya pembagian kuota ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pada 2024 terjadi penyimpangan yang mengakibatkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU