Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia mengalami kerugian pada tahun 2025.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Hal ini seiring dengan penurunan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto yang jatuh dari Rp 650 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 482,23 triliun.
Penurunan Transaksi dan Dampaknya
Data OJK menunjukkan penurunan drastis dalam nilai transaksi aset kripto di Indonesia, menandakan ketidakstabilan pasar.
Penurunan ini menciptakan tantangan bagi pelaku pasar yang berusaha mempertahankan aktivitas perdagangan kripto domestik di tengah persaingan ketat.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Faktor Penyebab Kerugian
William Sutanto, CEO Indodax, menyoroti ketidakseimbangan struktur pasar yang dihadapi oleh pelaku usaha kripto.
Jumlah exchange berizin yang terlalu banyak dibandingkan volume transaksi menyebabkan persaingan likuiditas yang semakin ketat dan berpengaruh pada biaya operasional.
Upaya Memperbaiki Ekosistem Kripto
Dalam keterangan lebih lanjut, Sutanto menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap platform ilegal yang merugikan penerimaan pajak negara.
Ia menekankan perlunya menciptakan iklim yang sehat bagi pelaku usaha berizin dan perlindungan konsumen dari ekosistem berisiko.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: