Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perubahan pada regulasi gratifikasi yang dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini ditujukan untuk memperjelas pengelolaan laporan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dalam pengumuman melalui media sosial resmi pada Rabu, 28 Januari 2026, KPK menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kontrol terhadap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri.
Revisi Batas Nilai Wajar Gratifikasi
Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Sebagai contoh, untuk hadiah pernikahan atau upacara adat-agama, batas wajar meningkat dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
Adapun batas wajar untuk gratifikasi antar rekan kerja yang tidak berupa uang juga ditingkatkan dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per pemberi. Dengan demikian, total annual limit untuk gratifikasi ini beralih dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000.
Disamping itu, peraturan lama yang mengatur batas wajar untuk gratifikasi dalam bentuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun telah dihapus.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Pentingnya Laporan Gratifikasi
Dalam regulasi terbaru, laporan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja akan dianggap sebagai milik negara. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan penerima.
Pasal tersebut juga menekankan beban pembuktian bagi penerima gratifikasi yang nilainya melebihi Rp 10.000.000, sedangkan nilai di bawah jumlah tersebut menjadi tanggung jawab penuntut umum. Sanksi pidana bagi pelanggaran juga telah dijelaskan secara lebih rinci dalam pasal baru ini.
Dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas, peraturan ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan.
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
KPK juga menetapkan beberapa tugas bagi unit pengendalian gratifikasi, yang mencakup pengelolaan laporan gratifikasi dan pemeliharaan barang titipan sampai ada penetapan status dari KPK. Besar tanggung jawab unit ini sangat penting dalam menegakkan regulasi yang baru diterapkan.
Unit ini harus menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan keputusan KPK serta melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi yang efektif. Hal ini juga diharapkan bisa mendorong instansi pemerintahan untuk menyusun ketentuan internal yang mendukung pengendalian gratifikasi.
Selain itu, unit ini bertugas memberikan pelatihan serta dukungan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di kementerian dan lembaga pemerintahan. Mereka juga perlu mensosialisasikan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat secara luas.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: