Mulai tahun ini, registrasi nomor seluler di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dengan penerapan sistem verifikasi biometrik. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas layanan telekomunikasi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa ini merupakan langkah adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital yang pesat, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik.
Pentingnya Pembaharuan Aturan Registrasi
Sejak awal tahun ini, proses registrasi nomor seluler telah bertransformasi dari cara lama yang menggunakan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan ke penggunaan NIK dan verifikasi biometrik wajah. Menteri Meutya Hafid menegaskan, "Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah."
Regulasi ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari. Dengan kebijakan ini, diharapkan tata kelola dan kualitas layanan telekomunikasi meningkat melalui penggunaan data yang lebih valid dan akurat.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Poin-Poin Penting dalam Kebijakan Baru
Dalam implementasi kebijakan baru ini, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah pelaksanaan Know Your Customer (KYC) dengan menggunakan NIK dan pemindaian biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi dengan baik.
Kedua, kartu perdana yang dikeluarkan saat ini berada dalam kondisi non-aktif. Meutya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada ketidaksesuaian dengan regulasi baru ini, "Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif."
Standar Keamanan dan Pembatasan Kepemilikan Nomor
Poin penting lainnya dari perubahan ini adalah pembatasan kepemilikan nomor telepon seluler, yang diatur maksimal tiga nomor per operator untuk setiap individu. Langkah ini diharapkan mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan.
Menteri Meutya menambahkan, "Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat." Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan data pribadi bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: