Pengungkapan Jaringan Narkoba di Tangerang: Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Mencengangkan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap jaringan peredaran narkotika besar di Tangerang, dengan penangkapan dua pria. Barang bukti yang disita termasuk 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis happy five.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Penangkapan dilakukan pada 24 Januari 2026, berawal dari laporan masyarakat. Pengguguran distribusi narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman penggunaan narkoba.
Detail Penangkapan di Dua Lokasi
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Nyimas Melati, Tangerang, di mana tersangka berinisial D, seorang pria berusia 36 tahun, ditangkap dalam sebuah mobil Honda CR-V. Di dalam kendaraan, polisi menemukan empat paket besar sabu yang dikemas dalam teh China.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa penggeledahan juga mengungkap sejumlah butir psikotropika jenis happy five, serta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik dan telepon genggam. Temuan tersebut menunjukkan adanya organisasi yang terstruktur di balik peredaran narkoba ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Pengembangan ke TKP Kedua
Dari keterangan yang diberikan tersangka D, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan ke lokasi kedua di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang. Di rumah ini, tersangka S, yang berusia 45 tahun, berhasil ditangkap dalam kondisi yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam sebuah koper, semuanya dikemas dalam teh China merek Guanyinwang. Juga ditemukan peralatan yang digunakan untuk memecah dan mengemas narkotika, memberikan indikasi bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan dedikasinya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Penyitaan barang bukti yang diperkirakan senilai Rp41,7 miliar ini menggagalkan rencana distribusi yang berpotensi memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Polisi juga menyebutkan bahwa setiap tindakan yang diambil adalah bagian dari langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, yang terus berkembang dalam cara peredarannya. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: