Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan langkah relokasi bagi warga yang terdampak longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini diambil setelah peninjauan lokasi bencana yang terjadi pada 24 Januari 2026.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Longsor di Kampung Babakan, Desa Pasirlangu, menyebabkan kerusakan rumah dan hilangnya nyawa. Gubernur menekankan bahwa risiko longsor di daerah tersebut sangat tinggi.
Analisis Risiko di Lokasi Longsor
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, wilayah di sekitar longsor dikenal sebagai area pertanian sayuran di perbukitan. Kondisi ini sangat berisiko, terutama saat musim hujan, sehingga keputusan untuk merelokasi warga dianggap perlu.
Ia menyatakan, 'Daerah di sini dihutankan dan warganya direlokasi karena potensi longsor tinggi,' menegaskan pentingnya menjaga keselamatan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko di masa depan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan bantuan bagi warga yang selamat dari bencana. Setiap kepala keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp10 juta untuk biaya sewa rumah dan kebutuhan sehari-hari selama dua bulan.
Selain itu, keluarga korban yang kehilangan nyawa akibat longsor akan mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta per kepala keluarga. Dukungan ini merefleksikan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak.
Upaya Pencarian dan Penanganan Bencana
Pemprov Jawa Barat terus berupaya mencari korban yang mungkin masih terjebak di bawah material longsor. Tim SAR gabungan telah dikerahkan untuk mempercepat proses pencarian dan evakuasi di lokasi yang menantang.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan, 'Seluruh unsur dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi di tengah medan yang sulit.' Selain pencarian, pemerintah daerah juga mengelola pemulihan lingkungan untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: