Jumat, 23 JANUARI 2026 • 19:43 WIB

Pengungkapan Kasus Fraud Investasi di PT Dana Syariah Indonesia oleh Bareskrim Polri

Author

Pengungkapan Kasus Fraud Investasi di PT Dana Syariah Indonesia oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan dalam investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang melibatkan banyak pemberi pinjaman. Modus yang digunakan termasuk pembuatan proyek fiktif dari data peminjam yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan ini mengakibatkan banyak lender tidak bisa menarik dana mereka setelah jatuh tempo.

Modus Operandi Proyek Fiktif

PT Dana Syariah Indonesia menggunakan data borrower yang telah ada untuk menciptakan proyek fiktif. "Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Dengan mengandalkan metode ini, PT DSI dapat memikat masyarakat untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang tidak nyata, seolah-olah mereka membutuhkan dana tersebut. Hal ini menjadi strategi untuk menarik minat para lender dengan janji-janji imbal hasil yang tinggi.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dugaan penipuan muncul ketika para lender tidak mampu menarik dana investasi beserta imbal hasil yang telah dijanjikan. "Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," ungkap Ade Safri.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penggelapan dan pencatatan laporan palsu yang mungkin terhubung dengan tindak pidana pencucian uang.

Jumlah Korban dan Besaran Kerugian

Diperkirakan sekitar 15 ribu lender menjadi korban praktik tersebut dalam dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Bareskrim Polri. "Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan," pungkas Ade Safri.

Jumlah kerugian ini diperkirakan masih dapat bertambah seiring berlangsungnya proses penyelidikan dan penanganan kasus yang lebih mendalam.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU