Paku Buwono XIV Purbaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai mekanisme penyaluran dana hibah. Ia menyatakan bahwa Keraton telah mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah terkait pemberian hibah tersebut.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 23 Januari 2026, setelah pernyataan Fadli Zon yang mengindikasikan bahwa dana hibah mengalir ke rekening pribadi, mengundang pertanyaan tentang transparansi penggunaan dana.
Pernyataan Fadli Zon dan Respon Keraton
Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa hibah yang diterima Keraton Solo selama ini mengalir atas nama pribadi. Hal ini menimbulkan diskusi mengenai transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan dana hibah tersebut.
PB XIV Purbaya menegaskan, "Kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah." Pernyataan ini menegaskan komitmennya terhadap regulasi yang berlaku.
Respon ini dilakukan di Masjid Agung Solo, yang menunjukkan keterbukaan Keraton dalam menghadapi berbagai pertanyaan mengenai anggaran dan pengelolaannya.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Mekanisme Penyaluran Dana Hibah
PB XIV Purbaya mengungkapkan bahwa pihak Keraton tidak dalam posisi mendesak pemerintah untuk mencairkan dana hibah. "Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan," ujarnya.
Menurutnya, pemahaman lebih baik mengenai mekanisme penyaluran dana berada di tangan pemerintah daerah. Gubernur, Pak Luthfi, diharapkan lebih memahami proses yang berlangsung, sehingga semua pihak bisa mempunyai gambaran yang jelas.
Keterlibatan pemerintah daerah juga penting untuk menjamin kelancaran dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah ini.
Regulasi dan Tanggung Jawab Pengelolaan
Dalam menjawab pertanyaan mengenai kepatuhan penyaluran dana hibah sesuai regulasi, PB XIV menegaskan bahwa semua prosedur telah diikuti. "Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan," jelasnya.
Fadli Zon juga menyoroti bahwa Keraton Solo menerima hibah dari beberapa sumber, termasuk APBN, dan menyebutkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Oleh karena itu, penunjukan KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab untuk pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo adalah langkah penting untuk memastikan tanggung jawab dan transparansi.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: