Jumat, 23 JANUARI 2026 • 13:52 WIB

Penemuan Korban Terakhir Kecelakaan Pesawat di Gunung Bulusaraung

Author

Penemuan Korban Terakhir Kecelakaan Pesawat di Gunung Bulusaraung

Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban terakhir dari insiden jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Dengan penemuan ini, total sepuluh korban telah ditemukan, menandai akhir pencarian yang memakan waktu satu minggu.

Penemuan Korban Terakhir

Korban ke-10 ditemukan pada sekitar pukul 08.59 Wita dan dipastikan oleh tim SAR gabungan pada pukul 09.16 Wita. Pihak Kodam XIV Hasanuddin belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kondisi korban dan lokasi penemuan.

Asisten Operasi Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, menyampaikan, "Paket 10 telah ditemukan oleh tim elang, elang 5 Yonif 700 Raider Kodam 14 Hasanuddin beserta tim SAR gabungan."

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Rincian Penemuan Sebelumnya

Sebelumnya, tim SAR gabungan telah menemukan sembilan jenazah dari jumlah total korban yang terlibat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT. Dua di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh dan telah teridentifikasi.

Kolonel Inf Dody menegaskan, "Dan alhamdulillah hari ketujuh kita bisa temukan seluruhnya, baik benda penting yang di pesawat maupun seluruh korban, tepat dengan sandi sapu bersih."

Tindakan Tim SAR Gabungan

Tim SAR gabungan tidak hanya fokus pada pencarian korban, tetapi juga telah mengamankan sejumlah barang penting milik pesawat. Proses pencarian dilakukan dengan penuh dedikasi dan ketelitian.

Kodam XIV Hasanuddin dalam pernyataannya menekankan pentingnya keberhasilan misi ini untuk memberikan kejelasan bagi keluarga para korban yang terdampak.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU