Seorang guru honorer di Jambi, Tri Wulansari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak setelah mencukur rambut seorang siswa berambut panjang. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah beredarnya informasi mengenai penolakan pihak keluarga siswa untuk melakukan mediasi. Hal ini semakin memperumit proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa Tri Wulansari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak," ungkap Hanafi dalam keterangan resmi.
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2025, namun proses hukumnya baru berjalan setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga siswa menolak untuk mencabut laporan karena menganggap tindakan guru tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa diterima.
Penetapan status tersangka ini juga dipicu oleh adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tindakan mencukur rambut siswa tersebut bukanlah tindakan disiplin yang wajar, melainkan sudah melanggar hak anak.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Mekanisme Mediasi yang Ditempuh
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice. "Kami sudah mencoba mediasi dengan melibatkan anggota dewan, tetapi pelapor tetap bersikeras agar guru Wulandari diproses hukum," jelas Hanafi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan kepada Bupati Muaro Jambi untuk berperan dalam proses mediasi antara Tri Wulansari dan keluarga korban. Ini menandakan bahwa pihak kepolisian berupaya mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Pendekatan restorative justice diharapkan bisa menjembatani permasalahan dan mendorong dialog antara kedua belah pihak, meskipun proses hukum tetap berlanjut.
Kronologi Kejadian dan Reaksi Masyarakat
Peristiwa yang menimpa siswa tersebut terjadi setelah liburan sekolah, ketika guru Wulansari melakukan razia terhadap murid. Saat menemukan seorang siswa dengan rambut panjang berwarna pirang, ia mengambil inisiatif untuk mencukur rambut siswa tersebut.
Reaksi siswa tersebut adalah menolak dan mengeluarkan kata-kata kasar, yang kemudian memicu reaksi emosional dari guru. Tindakannya tersebut tidak hanya mencakup mencukur rambut namun juga diiringi dengan tindakan menampar siswa, yang lebih lanjut melebar kepada konteks kekerasan.
Orangtua siswa, yang berada di pihak korban, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sebagai bentuk perlindungan hak anak. Ini menjadikan kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat, yang mengira bahwa tindakan guru bisa menjadi preseden buruk dalam pendidikan.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: