Pemerintah Indonesia sedang dalam tahap akhir mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) dengan harapan dapat segera meraih kesepakatan yang adil bagi semua pihak terkait.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa waktu peluncuran Perpres tersebut belum dapat dipastikan, namun proses pembahasan sudah memasuki tahapan teknis.
Proses Penyusunan Perpres Ojol
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyusunan Perpres ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak mitra pengemudi ojol. Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Prasetyo menyoroti pentingnya kesepakatan dalam waktu dekat.
'Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya, apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana,' ujarnya. Pemerintah sangat memperhatikan keseimbangan antara hak-hak mitra pengemudi dan kepentingan operasional perusahaan aplikator.
Prasetyo menekankan, 'Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya.'
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Perlindungan Mitra Pengemudi
Kementerian Ketenagakerjaan di bawah pimpinan Menteri Yassierli menekankan pentingnya perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online dalam perencanaan Perpres. Yassierli mengungkapkan bahwa bentuk perlindungan ini mencakup jaminan sosial dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM).
'Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,' tutur Yassierli dalam media briefing yang berlangsung di Jakarta.
Menteri Yassierli juga berharap agar peraturan ini dapat membawa transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Tahapan Akhir Pembahasan
Proses pembahasan mengenai Perpres ini telah mencapai tahap akhir, dan pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah aspek teknis yang diperlukan. Prasetyo menegaskan bahwa kesepakatan dengan perusahaan aplikator menjadi prioritas utama dalam penyusunan peraturan ini.
'Kita ingin memastikan aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya, jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara,' ungkapnya.
'Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,' tambah Prasetyo, menyoroti pentingnya partisipasi mitra pengemudi dalam proses ini.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: