Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan perlunya kajian mendalam terkait usulan penggunaan sistem pemungutan suara digital atau e-voting dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dasco memperingatkan bahwa meskipun teknologi dapat memudahkan proses, aspek keamanan dan akurasi harus menjadi prioritas utama.
Pentingnya Kajian Mendalam terhadap E-Voting
Dasco menggarisbawahi bahwa semua usulan untuk memperbaiki sistem pemilihan umum harus disertai dengan kajian yang komprehensif.
Ia menyatakan, "Nah, ini yang perlu kemudian kita pelajari benar bagaimana kemudian kalau e-voting itu dilakukan di Indonesia," menandakan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil sembarangan.
Belajar dari pengalaman negara lain yang sudah menerapkan sistem e-voting menjadi krusial meski ada potensi manipulasi hasil akibat kreativitas partai politik di negara-negara tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Tantangan dan Potensi E-Voting
Dasco juga menyoroti bahwa pengamanan teknologi harus menjadi fokus pembahasan dalam implementasi e-voting.
Ia menambahkan, "Hal pengamanan dari teknologinya e-voting itu yang juga perlu dikaji. Semua nanti dikaji," yang menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilu.
Sementara banyak manfaat dari penerapan e-voting, tantangan dalam implementasinya juga tidak bisa diabaikan.
Sikap Partai Politik terhadap E-Voting
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki pendekatan berbeda, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung tetapi tetap mendukung penggunaan e-voting.
Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, mengungkapkan, "Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting," mencerminkan adanya perbedaan pendapat di kalangan partai politik.
Penggunaan e-voting dalam pilkada juga dianggap sebagai cara untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu seperti praktik money politics.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: