Senin, 19 JANUARI 2026 • 11:45 WIB

Tanggal Lebaran 2026 Ditetapkan oleh Muhammadiyah, Simak Perbedaannya dengan Pemerintah

Author

Tanggal Lebaran 2026 Ditetapkan oleh Muhammadiyah, Simak Perbedaannya dengan Pemerintah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja mengumumkan bahwa Lebaran 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Pengumuman ini dilakukan bersamaan dengan penetapan awal Ramadan dan Zulhijah, serta berlandaskan perhitungan hisab hakiki.

Penetapan Tanggal Lebaran 2026

Mengacu pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, Lebaran 2026 ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2026.

Keputusan ini berasal dari hasil perhitungan hisab hakiki dan Parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, pada pukul 01:23:28 UTC.

Dalam hal ini, referensi ini merujuk pada Parameter Kalender Global 1, yang memperhitungkan posisi bulan saat matahari terbenam.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Perpotongan dengan Pemerintah

Ditemukan adanya kemungkinan perbedaan tanggal antara penetapan yang dilakukan Muhammadiyah dan pemerintah.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, pemerintah memproyeksikan Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, selisih satu hari dari pengumuman Muhammadiyah.

Perbedaan ini timbul akibat metode yang digunakan, di mana pemerintah lebih mengutamakan pengamatan hilal dan data hisab yang akan dikonfirmasi melalui sidang isbat pada akhir Ramadan.

Sikap Terhadap Perbedaan

Dalam menghadapi perbedaan ini, Muhammadiyah dikenal dengan pengumuman tanggal Lebaran yang jauh hari sebelumnya dengan dasar hisab hakiki.

Mereka menekankan pentingnya toleransi terhadap perbedaan dalam penetapan hari raya untuk menjaga ukhuwah islamiyah.

Muhammadiyah mendorong adanya saling menghormati antara keputusan masing-masing dan upaya untuk merajut kerukunan antar umat beragama.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU