Minggu, 18 JANUARI 2026 • 21:29 WIB

PLN Konfirmasi Tidak Ada Diskon Listrik untuk Tahun 2026

Author

PLN Konfirmasi Tidak Ada Diskon Listrik untuk Tahun 2026

PLN secara resmi mengumumkan bahwa tidak akan ada diskon untuk token listrik bagi pelanggan prabayar pada tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Tarif Dasar Listrik untuk Rumah Tangga

PLN telah menetapkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga bervariasi berdasarkan kapasitas daya yang digunakan. Untuk pelanggan yang menggunakan daya 450 VA, tarif yang berlaku adalah Rp415 per kWh, sementara yang memakai daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Pelanggan dengan daya 1.300 VA akan membayar Rp1.444,70 per kWh, dan ini juga berlaku bagi yang menggunakan daya sebesar 2.200 VA. Sementara tarif untuk golongan R-2/TR dengan daya antara 3.500 hingga 5.500 VA adalah Rp1.699,53 per kWh.

Penetapan tarif ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mengatur penggunaan listrik dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Tarif untuk Keperluan Bisnis dan Industri

PLN juga merilis tarif listrik khusus bagi sektor bisnis dan industri. Untuk golongan B-2/TR yang memiliki daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif yang dikenakan adalah Rp1.444,70 per kWh.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Sebaliknya, untuk golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif yang lebih rendah yakni Rp1.114,74 per kWh berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor bisnis di Indonesia.

Golongan I-3/TM juga memiliki tarif yang sama yaitu Rp1.114,74 per kWh bagi industri dengan daya di atas 200 kVA, sedangkan tarif untuk golongan I-4/TT dengan daya lebih dari 30.000 kVA adalah Rp996,74 per kWh.

Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

Tarif untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum bervariasi bergantung pada kategori pengguna. Untuk golongan P-1/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif tersebut adalah Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM yang menggunakan tegangan menengah dan memiliki daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Kategori P-3/TR untuk penerangan jalan umum juga mengikuti tarif Rp1.699,53 per kWh.

PLN juga menawarkan tarif khusus untuk pelayanan sosial. Sebagai contoh, untuk daya 450 VA pada golongan S-1/TR, tarif yang dikenakan adalah Rp325 per kWh, dan untuk daya 900 VA tarifnya adalah Rp455 per kWh.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU