Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 10:18 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Setelah Pertemuan dengan Tersangka

Author

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Setelah Pertemuan dengan Tersangka

Polda Metro Jaya baru saja menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Keputusan ini diambil setelah keduanya bertemu dengan Jokowi, yang berharap kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pertemuan yang Menjadi Landasan SP3

Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo dalam suasana tertutup, di mana mereka didampingi oleh penasihat hukum.

Kompol Syarif Fitriansyah, ajudan Presiden, mengonfirmasi bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi, menyatakan, "Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis."

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, "Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya."

Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Pengajuan Restorative Justice

Setelah pertemuan, pada 14 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa permohonan tersebut ditanggapi serius oleh penyidik, "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026."

Keputusan untuk menghentikan penyidikan kemudian diambil berdasarkan permohonan tersebut dan hasil gelar perkara yang dilaksanakan.

Penerbitan SP3 dan Implikasi Hukum

Penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya adalah respons terhadap permohonan restorative justice yang disampaikan oleh kedua tersangka, dengan Kombes Budi Hermanto menegaskan, "Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL."

Sementara itu, proses hukum bagi tersangka lainnya masih berlanjut, di mana penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari laporan atas tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan pada 30 April 2025, di mana Jokowi menjadi salah satu pelapor.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU