Ressa Rizky Rossan, pemuda berusia 24 tahun dari Banyuwangi, menggugat penyanyi Denada terkait dugaan penelantaran anak dan pelanggaran hukum.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak kandung Denada dan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Gugatan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi
Gugatan hukum yang diajukan pada 28 November 2025 menyatakan bahwa Ressa merasa telah ditelantarkan oleh Denada, dan meminta pengakuan sebagai anak kandung.
Tim hukum Ressa yang dipimpin oleh Mohammad Firdaus Yuliantono mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait kasus ini.
Firdaus menegaskan, "Bukti sudah disiapkan," mengindikasikan kesiapan mereka untuk bersikap proaktif dalam proses hukum yang akan datang.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Kesiapan Tes DNA Sebagai Pembuktian
Sebagai langkah untuk membuktikan klaim mereka, pihak Ressa menunjukkan kesiapan untuk menjalani tes DNA jika diperlukan.
"Tes DNA sebuah keniscayaan jika perlu pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin untuk melakukan tes DNA," ungkap Firdaus.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya Denada untuk memberikan bukti agar tidak menanggung tanggung jawab hukum yang salah.
Respon Manajemen Denada Terhadap Gugatan
Manajemen Denada merilis pernyataan resmi mengenai masalah ini, menjelaskan bahwa isu yang berkembang adalah masalah pribadi keluarga.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyatakan, "Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing."
Manajemen juga berharap agar Denada diberikan ruang dan ketenangan untuk menyelesaikan situasi ini.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: