Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 memperkenalkan syarat baru untuk pengurusaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Ketentuan ini ditujukan untuk semua pemohon, baik yang baru maupun yang memperpanjang SIM, dengan harapan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya asuransi kesehatan.
Ketentuan Baru Pembuatan SIM
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a, seluruh pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan administrasi kependudukan dengan program jaminan kesehatan, sehingga masyarakat lebih menyadari pentingnya perlindungan kesehatan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Bagi yang Belum Terdaftar
Pemohon yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan tidak akan ditolak dalam pengurusan SIM. Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Solo menjelaskan bahwa meskipun pemohon tidak dapat menunjukkan kartu, pemeriksaan tetap akan dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan BPJS.
Beliau menambahkan, "Kami akan mengecek dan jika ternyata belum terdaftar, kami tetap akan memproses permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM. Kami hanya akan menyarankan mereka untuk mendaftar BPJS Kesehatan sebelum SIM dicetak."
Langkah-langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan
Untuk mereka yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti, termasuk menyiapkan NIK, KK, email, nomor ponsel aktif, serta nomor rekening bank.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mengikuti proses pendaftaran yang disediakan, termasuk mengisi data diri dan memilih kelas rawat inap.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: