Selasa, 13 JANUARI 2026 • 19:56 WIB

Inovasi Drone e-TLE: Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi Canggih

Author

Inovasi Drone e-TLE: Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi Canggih

Korps Lalu Lintas Polri baru-baru ini memperkenalkan sistem e-TLE Drone Patrol untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas di lokasi yang rawan. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan keteraturan dan keselamatan di jalan raya bagi seluruh pengendara.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Sejak peluncurannya pada tanggal 13 Januari 2026, sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas telah berhasil diidentifikasi, terutama oleh pengendara roda dua yang sering mengabaikan ketentuan keselamatan dasar.

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Sebanyak 20 pelanggaran parkir tidak pada tempatnya berhasil terdeteksi dengan sistem ini, bersama dengan 4 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman. Satu pelanggaran lainnya terkait melawan arus lalu lintas juga dicatat dalam laporan tersebut.

Menurut Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, pengawasan e-TLE Drone diarahkan pada perilaku negatif yang dapat mengganggu alur lalu lintas. Terutama perhatian ditujukan kepada pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang jelas, yang meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat

Teknologi dan Integrasi Data

e-TLE Drone Patrol Presisi memungkinkan pengawasan arus lalu lintas dari udara, serta mendeteksi pelanggaran yang tidak dapat diakses kamera statis. Dengan cara ini, data hasil tangkapan langsung terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional untuk proses identifikasi yang lebih akurat.

Setelah data pelanggaran terkonfirmasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penindakan dilaksanakan. Tindakan hukum ini diambil berdasarkan bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Edukasi dan Preventif dalam Penegakan Hukum

Korlantas Polri berkomitmen bahwa penggunaan e-TLE Drone tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembentukan budaya tertib berlalu lintas. Dengan kemajuan teknologi, pengawasan lalu lintas kini bisa dilakukan secara digital, berkontribusi pada kesadaran masyarakat.

AKBP Irwan Andeta menambahkan, "Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan."

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU