Selasa, 13 JANUARI 2026 • 16:28 WIB

Revisi UU Pemilu Belum Menjadi Agenda DPR, Puan Maharani Menegaskan

Author

Revisi UU Pemilu Belum Menjadi Agenda DPR, Puan Maharani Menegaskan

Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi agenda utama DPR saat ini.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Ia menjelaskan bahwa saat ini DPR baru memasuki masa sidang dan belum ada keputusan mengenai pembahasan tersebut.

Pembukaan Masa Sidang dan Pembahasan UU Pemilu

Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR baru saja membuka masa sidang, sehingga belum ada keputusan mengenai pembahasan revisi UU Pemilu. Dalam wawancaranya, ia menegaskan, "Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang," kepada awak media.

Saat ini, DPR sedang mencermati dinamika awal pasca pembukaan masa sidang. Puan menekankan bahwa sebelum memulai pembahasan revisi, DPR harus menunggu sikap dan pembahasan dari masing-masing komisi yang berkaitan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru

Mekanisme dan Prosedur DPR

Puan juga menegaskan bahwa mekanisme di DPR berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia mengungkapkan, "Insya Allah semua sesuai prosedur," sebagai jaminan bahwa setiap langkah yang diambil dijalankan dengan hati-hati.

Meskipun pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai, DPR akan terus mengawasi perkembangan situasi politik dalam beberapa waktu ke depan. Ini penting agar DPR tetap siap menghadapi setiap kemungkinan yang muncul.

Ketidakberadaan Agenda Legislasi Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah belum masuk agenda legislasi untuk tahun 2026. Menurut Rifqi, dalam Prolegnas 2026, Komisi II hanya bertugas untuk merevisi UU Pemilu.

Ia menegaskan, "Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam Prolegnas," sehingga saat ini, Komisi II tidak memiliki penugasan dan wewenang untuk membahas Undang-Undang Pilkada.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU