Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga ikut terlibat dalam masalah pajak pertambangan.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Operasi tersebut mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat individu dari pihak swasta.
Rincian Operasi Tangkap Tangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT ini berhubungan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Ia menambahkan bahwa para yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Jabodetabek, terlibat dalam praktik pengurangan nilai pajak.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam aksi ini, KPK menemukan barang bukti senilai Rp6 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Meskipun banyak yang ditangkap, identitas pelaku dan perusahaan tambang yang terlibat masih belum diungkap kepada publik.
Koordinasi Dengan Kementerian Keuangan
KPK mengindikasikan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus ini serta upaya pendidikan mengenai antikorupsi.
Budi Prasetyo menegaskan, "Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama, tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi."
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: