Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum mengingatkan Nadiem Makarim untuk tidak menciptakan opini yang merugikan aparat penegak hukum.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Jaksa Roy Riady menekankan, penasihat hukum sebaiknya fokus pada ketentuan hukum daripada berbicara emosional yang hanya merugikan proses hukum.
Pernyataan Jaksa di Pengadilan
Dalam pernyataannya, Jaksa Roy Riady mengatakan bahwa narasi yang dibangun oleh penasihat hukum Nadiem dapat merusak wibawa penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa penting untuk berpegang pada norma hukum yang berlaku.
Jaksa juga menyoroti bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dengan integritas dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang tidak berdasar. 'Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah,' ujarnya.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Jaksa menyatakan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh penghitungan harga yang melebihi batas wajar.
Jaksa juga menduga Nadiem dan tiga terdakwa lainnya melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituduh melakukan pengadaan tanpa evaluasi harga yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ada.
Keterangan Kerugian yang Dialami Negara
Jaksa menginformasikan bahwa kerugian negara tersebut telah dihitung berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa pengadaan ini menguntungkan Nadiem dan rekannya hingga Rp 809 miliar.
Lebih jauh, pengadaan laptop dan perangkat terkait diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang tepat, termasuk evaluasi harga. 'Melaksanakan pengadaan tanpa didukung referensi harga adalah salah satu pelanggaran serius dalam pengadaan publik,' jelas jaksa.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: