Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Langkah ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan alih fungsi hutan untuk tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Rincian Penggeledahan di Kemenhut
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terlihat membawa sejumlah dokumen dan barang bukti keluar dari gedung Kementerian Kehutanan.
Salah satu penyidik, yang mendapat pengawalan ketat dari personel TNI, terlihat membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah ke dalam kendaraan operasional.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Klarifikasi dari Kemenhut
Terkait tindakan penyidik tersebut, Kemenhut memberikan klarifikasi bahwa kehadiran penyidik adalah untuk pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini fokus pada data hutan lindung yang telah berubah di masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Komitmen Kemenhut Terhadap Penegakan Hukum
Kemenhut menegaskan bahwa proses yang berlangsung adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang mendukung ketelitian data dan transparansi informasi.
Ristianto menyatakan bahwa sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan di Indonesia yang transparan dan berkelanjutan.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: