Rabu, 07 JANUARI 2026 • 19:06 WIB

Terungkapnya Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Jaringan Judi Online

Author

Terungkapnya Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Jaringan Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung transaksi perjudian online di Indonesia. Selain itu, lima tersangka juga ditangkap dalam proses penyelidikan sindikat ini.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Brigjen Himawan Bayu Aji menekankan bahwa penangkapan ini mencerminkan langkah serius dalam menanggulangi praktik perjudian ilegal. Kelima tersangka ini memiliki peran penting dan berbeda dalam menjalankan bisnis yang melanggar hukum tersebut.

Profil Tersangka dan Perannya

Kelima tersangka yang ditangkap berasal dari latar belakang berbeda, termasuk karyawan swasta. Mereka terdiri dari MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), di mana setiap orang memiliki peran khusus dalam operasional perusahaan fiktif.

MNF, selaku Direktur PT STS, berfungsi untuk memfasilitasi deposit dari situs perjudian online. Barang bukti berupa handphone dan laptop juga berhasil disita dari tersangka ini.

MR, yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta, memberikan instruksi kepada QF dan AL untuk menyusun dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif. Dalam penangkapannya, MR ditemukan memiliki sembilan dokumen perusahaan serta buku rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian.

QF, yang dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu, ditangkap pada hari yang sama dan diidentifikasi sebagai pihak yang menerbitkan akta perusahaan fiktif.

Metode Operasi dan Penemuan Perusahaan Fiktif

Pengungkapan sindikat ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi 21 website perjudian online. Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk slot dan judi bola.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Investigasi lebih mendalam mengungkapkan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang beroperasi dengan modus undercover. Hal ini memungkinkan penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang berdiri untuk memfasilitasi transaksi perjudian.

Sebagian besar perusahaan ini, termasuk PT SKD, PT STS, dan PT OM, berperan penting dalam memfasilitasi pembayaran perjudian, terutama melalui metode QRIS. Beberapa di antaranya aktif digunakan untuk menampung dana perjudian online.

Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada evaluasi operasional perusahaan serta pemblokiran rekening yang terkait dengan sindikat ini.

Ancaman Hukum Terhadap Tersangka

Kelima tersangka menghadapi berbagai pasal hukum termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan UU Tindak Pidana Transfer Dana. Potensi hukuman maksimum bagi mereka mencakup penjara hingga 20 tahun beserta denda mencapai Rp 10 miliar.

Penegakan hukum atas sindikat ini lebih dari sekadar penangkapan. Penyidik juga sedang mencari pihak lain yang terlibat dalam penyusunan dokumen perusahaan fiktif dan operasional perjudian.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa upaya penyidikan akan terus dilakukan. Kerjasama dengan institusi terkait diharapkan dapat mengungkap semua yang terlibat dalam praktik ilegal ini secara lengkap.

Pembentukan sindikat perjudian online ini menunjukkan tantangan besar yang harus dihadapi penegak hukum di era digital saat ini.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU