Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai batasan penggunaan meme dan stiker yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Dia menekankan pentingnya perbedaan antara kritik yang sah dan penghinaan, khususnya kepada presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Di tengah pengesahan Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, pasal-pasal yang mengatur penghinaan menjadi sorotan publik dan memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Batasan Penggunaan Meme dan Stiker
Menteri Supratman menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggunakan meme dan stiker selama tidak melanggar norma dan etika yang ada. "Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]," ujarnya.
Namun, penggunaan meme tetap harus memperhatikan etika, dan "tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," tambahnya. Supratman juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami batasan antara kritik yang sah dan penghinaan.
Dia berkata, "Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Kontroversi dan Reaksi Publik
Pasal-pasal baru di KUHP yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara memicu perdebatan hangat. Pasal 218 ayat (1) dan (2) menerangkan bahwa serangan terhadap kehormatan presiden dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
Adanya pasal 240 KUHP tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bahwa akan ada potensi penyalahgunaan untuk membungkam kritik. "Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," jelas Supratman.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum mengambil tindakan hukum terhadap kritik yang disampaikan oleh publik, "Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada," kata Supratman.
Perlindungan Harkat Pejabat
Dalam konteks pasal penghinaan, Supratman menekankan bahwa perlindungan harkat dan martabat presiden juga berkaitan dengan perlindungan negara. Dia menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik," tegas Supratman. Ia menjelaskan bahwa delik pengaduan sangat terbatas dan hanya bisa diambil oleh pimpinan lembaga terkait.
Walaupun terdapat kekhawatiran akan penegakan hukum, Supratman menganggap bahwa UU baru seharusnya memperkuat hak asasi manusia dan sistem peradilan yang lebih adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: