Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi pengajuan uji materi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini dihormati oleh lembaga legislatif meskipun ada ketidakpuasan dari beberapa pihak.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Dasco menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menantang undang-undang yang dianggap bertentangan, serta menjelaskan bahwa legislasi yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ketat.
DPR Menghargai Hak Uji Materi Warga Negara
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dalam negara hukum, setiap individu atau kelompok memiliki hak untuk menantang undang-undang yang dianggap tidak sesuai. "Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya," ungkap Dasco di Gedung DPR RI.
Dia menambahkan bahwa proses legislasi KUHP baru telah melibatkan masukan dari banyak pihak. "Tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujarnya.
Dasco juga menggarisbawahi pentingnya proses uji materi sebagai sarana untuk menilai keabsahan undang-undang baik secara prosedural maupun substansial.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Proses Legislatif dan Bukti Dukungan
Dasco mengklaim proses pembentukan undang-undang yang baru ini sudah melewati tahapan yang ketat. "KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan… sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," jelasnya.
Dia mengatakan proses partisipasi masyarakat dalam legislasi tersebut telah diperhatikan sehingga menjamin representasi yang lebih luas dalam pembuatan undang-undang.
Dasco menekankan bahwa ruang uji materi di MK sangat penting untuk membuktikan apakah undang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang Beredar di Media Sosial dan Gugatan di MK
Dalam konteks pembahasan, Dasco juga mengingatkan masyarakat akan banyaknya informasi yang tidak akurat mengenai KUHP baru yang beredar di media sosial. "Tapi yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," ungkapnya.
KUHP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, namun gugatan atas undang-undang tersebut telah terdaftar lebih dulu di MK. Tercatat ada delapan gugatan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa dan pekerja, yang menantang pasal-pasal sensitif di dalamnya.
Setiap gugatan mencakup isu-isu seperti penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga pemidanaan yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: