Dittipidter Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penggundulan kayu di Aceh Tamiang yang diduga menjadi penyebab utama banjir bandang di daerah tersebut. Penyelidikan ini berfokus pada aliran sungai dan wilayah-wilayah yang terdampak bencana.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim, mengungkapkan bahwa investigasi bertujuan untuk mencocokkan kayu yang ditemukan dengan sumber dari hulu. Langkah ini diambil untuk menilai dampak kegiatan ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Tujuan dan Lingkup Penyelidikan
Penyelidikan ini difokuskan di sekitar aliran sungai dan daerah Pesantren Darul Mukhlisin, lokasi yang terdampak bencana. Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa investigasi untuk mencocokkan kayu yang ditemukan dengan daerah hulu yang dicurigai sebagai sumber penggundulan kayu.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan sedimentasi yang sangat tinggi di lokasi bencana. Hal ini berakibat pada kerusakan infrastruktur penting, seperti rumah dan fasilitas umum, yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan penegak hukum.
Dittipidter juga menjelajahi Desa Pante Kera dan Kecamatan Simpang Jernih, di mana ditemukan sejumlah fakta penting, termasuk tingginya debit air dan curah hujan yang ekstrem mungkin menjadi penyebab bencana.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Fakta Temuan dan Ancaman Lingkungan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih merupakan daerah yang sangat terdampak. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa sumber dari bencana ini berasal dari beberapa desa di sekitarnya, termasuk Kampung Lesten dan Desa Lokop.
Irhamni mencatat bahwa pembukaan lahan di hutan lindung dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat signifikan. "Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih," tambahnya.
Bareskrim juga mencatat adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang menyangkut pembukaan lahan. Sesuai peraturan, kegiatan pembukaan lahan harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dampak Pelanggaran Lingkungan
Irhamni menekankan bahwa pelanggaran terhadap larangan membuka lahan di kemiringan lebih dari 40 derajat dapat berkontribusi pada longsor dan sedimentasi yang parah. "Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini," ungkapnya.
Fenomena banjir yang terjadi setelah curah hujan yang singkat mencerminkan adanya kerusakan lingkungan serius. Ini mendorong Bareskrim untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan keamanan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Irhamni memperingatkan bahwa menjaga keseimbangan ekosistem sangat penting untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. Upaya ini tidak hanya untuk lingkungan tetapi juga demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: