Selasa, 06 JANUARI 2026 • 14:05 WIB

Laras Faizati Mengeluhkan Perlakuan Selama Proses Hukum

Author

Laras Faizati Mengeluhkan Perlakuan Selama Proses Hukum

Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya selama proses penyidikan. Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras menyatakan bahwa ia diledek saat mendengar ibunya jatuh sakit.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Laras, yang terjerat kasus penghasutan demonstrasi, menggambarkan situasinya di balik jeruji besi yang menghambat kehidupan fisik dan mentalnya. Ia juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan pidana satu tahun penjara.

Kondisi Penahanan dan Perlakuan Selama Penyidikan

Selama menjalani proses hukum, Laras Faizati mengalami kondisi penahanan yang menyedihkan. Ia menulis nota pembelaan dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, dalam ruangan sempit dengan 15 orang lainnya.

Pernyataan ini menunjukkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi Laras, yang merasa kehilangan pekerjaan serta kebebasan setelah kepergian ayahnya pada tahun 2022, menjadikannya tulang punggung keluarga.

Perlakuan yang diterimanya selama proses penyidikan juga mengganggu psikologinya. Ia merasakan adanya diskriminasi dan perlakuan kasar, terutama saat ia mendapatkan kabar tentang kondisi ibunya yang sakit.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Plea dan Permohonan Kebebasan

Dalam pledoinya, Laras menyampaikan permohonan untuk dibebaskan dari tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa. Ia menegaskan, 'Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun jua kemampuan saya untuk memprovokasi.'

Pernyataan ini mencerminkan rasa keadilan yang ingin dicapainya, dan menunjukkan bahwa Laras merasa proses hukum ini telah merenggut martabatnya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama perjuangan ibunya yang terus mendukungnya meski dalam keadaan sulit. Laras berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif.

Pengadilan dan Proses Hukum

Laras Faizati dihadapkan pada tuntutan pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada Agustus 2025.

Jaksa berargumen bahwa Laras telah melanggar Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan menyatakan, 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun.'

Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut. Meskipun Laras dianggap meresahkan masyarakat, statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan ketidakadaannya dalam daftar pelanggaran sebelumnya menjadi pertimbangan.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU