Sabtu, 03 JANUARI 2026 • 11:50 WIB

Yusril Tegaskan Kritikan Tak Akan Dikenakan Sanksi Dalam KUHP Baru

Author

Yusril Tegaskan Kritikan Tak Akan Dikenakan Sanksi Dalam KUHP Baru

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan mempidanakan kritik terhadap pemerintah.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut

Yusril menjelaskan bahwa hukum yang berlaku hanya akan ditujukan bagi tindakan penghinaan, bukan untuk kritik yang bersifat konstruktif.

Penegasan Yusril Mengenai KUHP Baru

Dalam sebuah wawancara, Yusril menyatakan, 'Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara.' Pernyataan ini datang di tengah kekhawatiran masyarakat tentang penyalahgunaan hukum untuk membungkam kritik.

Yusril menekankan bahwa pasal yang berkaitan dengan penghinaan sangat spesifik. 'Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina' bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241,' jelasnya, menunjukkan komitmen pada kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Perbedaan antara Kritik dan Penghinaan

Yusril menegaskan bahwa kritik yang membangun dianggap sebagai hak asasi manusia. 'Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,' ujarnya.

Ia juga memperingatkan pentingnya pemahaman yang benar antara kritik dan penghinaan. 'Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,' tambahnya.

Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

KUHAP telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi, 'Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),' menunjukkan dukungan pemerintah terhadap hukum yang baru.

Dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin transparan dan berkeadilan. Namun, Yusril menekankan perlunya kesepahaman dalam mendefinisikan istilah 'menghina' agar tidak menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU