Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas rangkaian teror yang menimpa beberapa influencer yang kritis terhadap penanganan bencana di Sumatera.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Ia menekankan perlunya pendekatan hukum untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik setiap dugaan teror tersebut.
Pernyataan Menteri HAM mengenai Teror
Dalam keterangannya, Pigai menegaskan, "Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motif dan siapa pelakunya." Pernyataan ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap kebebasan berpendapat.
Ia juga memberi apresiasi atas kontribusi positif influencer, namun memperingatkan bahwa kritik yang disampaikan terkadang dapat menyerang kehormatan individu dan institusi tanpa landasan yang jelas.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Kewaspadaan dalam Berpendapat
Menteri Pigai menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan kritik untuk menjaga ruang demokrasi dari penyalahgunaan. Ia menilai saat ini ada "surplus demokrasi" di mana hak berbicara dijamin tanpa batasan.
Pigai mengungkapkan, "Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas." Ungkapan ini mencerminkan tanggung jawab yang menyertai kebebasan berpendapat.
Penanganan Banjir dan Lonjakan Kritik
Menanggapi penanganan bencana di Sumatera, Pigai menyatakan bahwa pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam respon bencana dengan pelaksanaan sistem yang terencana. Dia menjelaskan dua tahap pemulihan bagi masyarakat terdampak: fase tanggap darurat dan pembangunan infrastruktur.
Pigai menyebutkan, "Semua orang tentu tahu dan telah menyaksikan bahwa hampir setiap minggu Presiden datang ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," menggambarkan keterlibatan aktif pemerintah dalam situasi sulit ini.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: