Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali melaksanakan aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (30/12). Aksi ini bertujuan untuk menuntut revisi nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Sekitar 10.000 sepeda motor diharapkan ikut berpartisipasi, dengan total peserta mencapai 20.000 orang. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa revisi kebijakan UMSK sangat diperlukan karena dinilai merugikan buruh.
Demonstrasi Buruh di Istana Negara
Aksi unjuk rasa dimulai pada pukul 10.00 WIB di Istana Negara. Said Iqbal menyebutkan bahwa demonstrasi ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan Patung Kuda.
Dalam aksi tersebut, buruh mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk revisi nilai UMSK 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Mereka menuntut agar nilai UMSK disesuaikan dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh kepala daerah di seluruh Jawa Barat.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Tuntutan Revisi UMSK dan UMP
Tuntutan inti dalam aksi ini adalah agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merevisi kebijakan UMSK yang dianggap tidak sah. Selain itu, buruh juga mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang lebih tinggi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said Iqbal mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh seluruh kepala daerah di Jawa Barat kepada Gubernur telah diubah secara sepihak, yang dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kritik terhadap Kebijakan Gubernur
Buruh mengkritik tindakan Gubernur yang dianggap hanya berfokus pada pencitraan melalui media sosial daripada mendengarkan aspirasi mereka. KSPI mendesak pemimpin daerah untuk mengambil tindakan nyata dalam memenuhi hak-hak buruh.
Dalam pandangan Said, perubahan yang dilakukan Gubernur mengenai rekomendasi UMSK menciptakan ketidakadilan bagi pekerja di sektor informal. Demonstrasi ini diharapkan mendorong pemerintah untuk Segera merevisi keputusan yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: