Pemerintah Indonesia, melalui Lembaga Penyiaran Publik TVRI, telah resmi mendapatkan hak siar untuk Piala Dunia 2026 yang digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Kesepakatan ini diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, dengan TVRI akan menayangkan total 104 pertandingan selama 39 hari penyelenggaraan.
Kesepakatan dan Komitmen TVRI
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, pihak TVRI mengumumkan kesepakatan dengan FIFA terkait hak siar Piala Dunia 2026. Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menjelaskan bahwa proses ini berlangsung melalui serangkaian tahapan yang cukup panjang.
Iman menegaskan, "Seluruh persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen TVRI dalam menjalankan fungsi pelayanan publik." Ini menunjukkan keseriusan TVRI dalam menghadirkan tayangan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Akses Siaran Piala Dunia
TVRI akan menayangkan Piala Dunia secara penuh, mencakup semua pertandingan dari babak penyisihan grup hingga partai final. Iman menyatakan, "Masyarakat bisa mengakses siaran Piala Dunia melalui platform FTA atau teresterial dengan menggunakan antena biasa."
Namun, untuk platform OTT (over the top), Iman mengungkapkan bahwa hal ini akan bergantung pada kebijakan operator pihak ketiga. Ini akan memberikan masyarakat opsi untuk memilih cara menonton yang paling nyaman bagi mereka.
Inisiatif Pemerintah dan Dampak Ekonomi
Ke depan, pemerintah berencana mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 di banyak lokasi di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas akses hiburan publik sambil menjalin kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal. TVRI juga berharap tayangan tersebut dapat menjadi ruang diseminasi program-program pemerintah yang bersifat edukatif dan informatif.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: