Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan modus baru perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja. Modus ini menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji yang menggiurkan, namun berujung pada penipuan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Penjelasan terperinci mengemuka setelah salah satu korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan, menciptakan kesadaran akan bahaya modus operandi ini di kalangan masyarakat.
Detail Kasus TPPO di Kamboja
Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa salah satu korban, bersama suaminya, dijanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan untuk pekerjaan tanpa kejelasan. "Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Setelah tertarik, sponsor menyiapkan semua dokumen perjalanan, termasuk paspor dan visa. Sesampainya di Kamboja, paspor korban diambil dan mereka dibawa untuk bekerja dalam penipuan daring.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Eksploitasi dan Siksaan terhadap Korban
Di tempat kerja, korban harus memenuhi target yang ditetapkan, dan jika gagal, mereka akan disiksa secara fisik dan psikis. "Dari mulai yang terringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," kata Irhamni.
Kesempatan untuk melarikan diri muncul saat korban diajak makan. Dalam momen itu, ia berhasil kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja, menandai akhir masa sulitnya.
Upaya Pemulangan dan Penegakan Hukum
Pada hari Jumat yang lalu, Polri berhasil memulangkan sembilan WNI yang jadi korban TPPO berkat kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Phnom Penh. "Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7," keterangan dari Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.
Beliau juga menekankan perlunya perlindungan bagi WNI dari eksploitasi. "Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: