Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 17:00 WIB

Modus Baru Perdagangan Orang WNI di Kamboja Terungkap

Author

Modus Baru Perdagangan Orang WNI di Kamboja Terungkap

Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap modus baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja. Dalam skema ini, pelaku menjanjikan pekerjaan yang menggiurkan sebagai operator komputer dengan gaji yang tinggi.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Korban, termasuk pasangan suami istri, diiming-imingi gaji sebesar Rp 9 juta per bulan. Namun, setelah tiba di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja dalam penipuan daring.

Modus Penipuan dan Pekerjaan yang Dijanjikan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa para korban sering kali diiming-imingi tawaran pekerjaan dengan gaji menarik di perusahaan tertentu. Tawaran gaji yang ditawarkan mencapai Rp 9 juta per bulan, membuat banyak orang tergiur.

Setelah calon korban terpesona dengan penawaran tersebut, para pelaku akan mengurus dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa, untuk memfasilitasi keberangkatan mereka ke Kamboja. Sayangnya, sesampainya di sana, situasi berubah 180 derajat.

Setibanya di Kamboja, paspor korban diambil oleh sponsor, dan mereka dibawa ke lokasi kerja yang sebenarnya, yaitu pekerjaan sebagai operator dalam skema penipuan daring. Dalam kondisi inilah mereka baru menyadari bahwa mereka telah tertipu.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Kondisi dan Perlakuan terhadap Korban

Setiap korban yang gagal memenuhi target kerja mendapat sanksi berat baik fisik maupun psikis. Seperti yang diungkap oleh Irhamni, sanksi bisa sampai pada hukuman fisik, mulai dari push up hingga lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali.

Dengan lingkungan kerja yang penuh tekanan, para korban mengalami situasi yang sangat merugikan. Keberanian untuk melarikan diri dihadapkan pada pengawasan ketat dari pihak atasan, membuat upaya mereka menjadi sangat sulit.

Namun, beberapa dari mereka menemukan kesempatan untuk melarikan diri, misalnya saat diajak makan, dan langsung menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk meminta bantuan.

Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemulangan Korban

Kepulangan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO ke Indonesia menjadi hasil kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. Penjelasan dari Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan pentingnya kerja sama ini.

"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Langkah selanjutnya akan melibatkan Desk Ketenagakerjaan Polri yang berfokus pada penyelidikan lebih lanjut, serta mengejar para pelaku perekrutan dan pimpinan di lapangan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU