Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 10:06 WIB

Tindakan Teror di Sekolah Depok: Motif Kecewa dalam Asmara

Author

Tindakan Teror di Sekolah Depok: Motif Kecewa dalam Asmara

Seorang pria berinisial HRR (23) ditangkap polisi karena diduga menjadi otak dari ancaman bom terhadap sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif di balik tindakan teror ini berhubungan dengan kekecewaan cinta setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh mantan kekasihnya, K.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa tindakan teror ini merupakan bentuk kekecewaan yang berlanjut dari serangkaian ancaman sebelumnya. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ancaman ini tidak hanya mengganggu korban tetapi juga menciptakan kepanikan di masyarakat.

Kronologi Teror yang Mengguncang Depok

HRR diduga mengirimkan e-mail berisi ancaman bom pada Selasa, 23 Desember 2025. E-mail tersebut pertama kali diterima SMA Bina Nusantara di Depok, yang kemudian melaporkan ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta kota setempat.

Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa sembilan sekolah lainnya juga menerima ancaman serupa melalui e-mail. Polisi segera memeriksa perempuan berinisial K, nama yang dicatum dalam e-mail itu.

Kepanikan melanda masyarakat, menyebabkan pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. HRR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif

Motif Kekecewaan dalam Tindakan Teror

Motif dari tindakan teror ini, menurut Kompol Made, berakar dari kekecewaan HRR setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh K. HRR berulang kali meneror K, dengan tindakan berkelanjutan, termasuk mengirimkan pesanan makanan fiktif ke rumahnya.

Upaya HRR bukan hanya untuk mengancam K, namun juga merupakan cara untuk menarik perhatian dari seorang mantan kekasih yang mulai mengabaikannya. Made menyatakan, 'Tersangka ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena semenjak putus tersebut, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K.'

Dampak dari tindakan ini sangat besar, terutama bagi sekolah-sekolah yang terlibat, menciptakan situasi darurat yang menyebabkan orang tua dan siswa merasa terancam.

Konsekuensi Hukum dari Tindakan Teror

Saat ini, HRR dikenakan berbagai pasal terkait undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga 750 juta rupiah.

Selain itu, tuduhan teror ini melanggar Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun. Polres Metro Depok berupaya menegakkan hukum dengan ketegasan, mengingat bobot ancaman yang ditimbulkan perilaku pelaku.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak menyikapi masalah pribadi dan mencegah tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU