Pemerintah China menyatakan dukungannya kepada Indonesia sebagai calon Ketua Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam sebuah konferensi pers di Beijing.
Nominasi Indonesia di Dewan HAM PBB
Indonesia secara resmi terpilih oleh anggota Kelompok Asia-Pasifik untuk dinominasikan sebagai ketua Dewan HAM PBB.
Nominasi ini merupakan momen bersejarah, bertepatan dengan 20 tahun berdirinya lembaga ini dan akan ditetapkan dalam Pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026.
Jika terpilih, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Suryodipuro, akan memegang jabatan tersebut.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Komitmen Indonesia dalam Memimpin Dewan HAM PBB
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin sidang dan proses internal Dewan HAM PBB secara objektif dan inklusif.
Indonesia berencana untuk mendorong penguatan tata kelola hak asasi manusia internasional yang lebih konstruktif dan dialogis.
Lin Jian menambahkan, 'Kami siap bekerja sama untuk mempraktikkan multilateralisme sejati dan bersama-sama mempromosikan perkembangan isu hak asasi manusia internasional yang sehat.'
Mekanisme Pemilihan Anggota Dewan HAM PBB
Kepemimpinan Dewan HAM PBB ditentukan melalui mekanisme rotasi kawasan, dengan Asia-Pasifik mendapatkan giliran pada 2026.
Saat ini, Indonesia merupakan anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024–2026, bersama negara-negara lain di kawasan yang sama.
Anggota Dewan HAM PBB dipilih oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara langsung dan rahasia, mempertimbangkan pula kontribusi negara kandidat dalam advokasi dan perlindungan HAM.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: