Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 14:34 WIB

Pelecehan Bendera Merah Putih oleh Bonnie Blue: Tanggapan dan Tindakan Pemerintah Indonesia

Author

Pelecehan Bendera Merah Putih oleh Bonnie Blue: Tanggapan dan Tindakan Pemerintah Indonesia

Kasus pelecehan terhadap bendera Merah Putih oleh aktris dewasa Bonnie Blue telah mengundang perhatian serius dari pemerintah Indonesia dan masyarakat luas.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Setelah video aksi tersebut menjadi viral, Kementerian Luar Negeri Indonesia segera mengajukan pengaduan resmi ke otoritas Inggris untuk penanganan lebih lanjut.

Reaksi Pemerintah dan Pelaporan ke Kepolisian

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menerangkan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah Inggris untuk mengadukan tindakan Bonnie Blue.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Yvonne.

Menurutnya, tindakan tersebut dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol nasional, yang merupakan pengakuan kedaulatan bangsa.

"Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun," tambahnya.

Pentingnya Menghormati Simbol Nasional

Yvonne juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk merendahkan simbol negara lain.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta

Ia menegaskan bahwa saling menghormati antar negara harus selalu menjadi prioritas.

Pemerintah Indonesia mengharapkan sikap bijak dari semua pihak dalam menyikapi insiden ini.

"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi peristiwa itu secara bijak dan tidak terprovokasi," ujar Yvonne.

Kronologi dan Dampak Kasus Bonnie Blue

Kasus ini bermula dari kekhawatiran masyarakat mengenai perilaku Bonnie Blue dan sejumlah turis asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum di Bali.

Bonnie ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025 setelah masyarakat melapor.

Meskipun ada dugaan tindak pidana pornografi, pihak kepolisian menegaskan bahwa konten yang dihasilkan hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun, Bonnie tetap harus menghadapi proses hukum karena melanggar aturan imigrasi yang bisa menimbulkan keresahan sosial.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU