Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 13:16 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik: Dr. Samira Farahnaz Jadi Tersangka di Jakarta Selatan

Author

Kasus Pencemaran Nama Baik: Dr. Samira Farahnaz Jadi Tersangka di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dr. Samira Farahnaz, influencer kesehatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dr. Richard Lee. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan yang dimulai pada 12 Desember 2025.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Kasus ini terkait dengan pelanggaran pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan polisi masih berupaya melakukan mediasi sebelum melanjutkan proses hukum.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. "Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," katanya.

Dwi menekankan pentingnya kasus ini, yang berakar dari tuduhan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE. Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihaknya tetap berusaha untuk mediasi antara kedua belah pihak.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Proses Mediasi yang Diharapkan

Polisi telah mengajukan panggilan untuk kedua belah pihak; Dr. Richard Lee sebagai pelapor dan Dr. Samira sebagai tersangka, untuk hadir dalam mediasi. "Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi," lanjut Kompol Dwi.

Mediasi dijadwalkan berlangsung sebelum 6 Januari 2026. Jika salah satu pihak tidak hadir, proses hukum akan dilanjutkan. "Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," tambahnya.

Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan Dr. Richard Lee menyatakan keberatan terhadap pernyataan Dr. Samira yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai izin praktik dokter Richard. Tuduhan yang mengemuka menyebutkan bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Pihak kepolisian telah muncul situasi ini dengan memeriksa 22 orang saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua fakta terjaga sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU