Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 12:19 WIB

Gus Yazid Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp20 Miliar

Author

Gus Yazid Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp20 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meresmikan penahanan Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban terkait dugaan pencucian uang hasil korupsi BUMD Cilacap. Proses penahanan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, setelah ditemukan bukti awal yang cukup.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar

Gus Yazid, yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, diduga menerima dana korupsi sebesar Rp 20 miliar, yang berasal dari transaksi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Detail Penahanan dan Aliran Dana

Ahmad Yazid diduga terlibat dalam aliran dana korupsi yang berasal dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono. Uang tersebut diterima langsung oleh tersangka tanpa melalui perantara, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan mendalam dalam tindakan korupsi ini.

Eri Wibowo, Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 20 miliar diduga digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi Gus Yazid, termasuk usaha pengobatan tradisional yang ia kelola.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Barang Bukti dalam Proses Penyidikan

Dalam penyidikan, jaksa telah menyita dua unit telepon genggam milik Gus Yazid sebagai barang bukti. Penyidik juga terus mendalami aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini untuk memperkuat bukti.

Saat keluar dari kantor Kejati Jateng, Gus Yazid terlihat mengenakan rompi tahanan oranye. Ia sempat menyatakan, 'Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima', menunjukkan ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Pernyataan Resmi dari Kejati Jateng

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam akuisisi hasil korupsi dari jual beli lahan seluas sekitar 700 hektare. Tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 23 Desember 2025.

Arfan menegaskan, 'Penangkapan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU', dan menambahkan bahwa Gus Yazid akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU