Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dana senilai Rp 6,62 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan bisa dimanfaatkan untuk membangun tempat tinggal bagi korban bencana di Sumatera.
Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025
Uang tersebut juga berpotensi untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Potensi Dana untuk Kebutuhan Hunian
Dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Prabowo menyatakan, "Sebagai contoh, yang Rp 6 triliun saja di sini, ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki."
Dia menjelaskan bahwa dana tersebut mampu memenuhi setengah dari kebutuhan hunian bagi warga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Berdasarkan perhitungan, kebutuhan pembangunan hunian untuk bencana di daerah tersebut mencapai 200.000 unit, sehingga dengan dana tersebut, 100.000 rumah dapat terbangun.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Dampak Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Prabowo menekankan bahwa dana yang diperoleh hanya berasal dari 20 korporasi yang melanggar aturan, dan menyebutkan, "Bayangkan berapa korporasi ini berapa? 20, 20 perusahaan."
Dia menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan adalah langkah awal dan mengindikasikan bahwa banyak lagi infrastruktur publik yang dapat diperbaiki dengan tindakan serupa.
Lebih lanjut, dia menggarisbawahi pentingnya pengakuan dari aparat penegak hukum terhadap kekurangan mereka dan perlunya perbaikan.
Manfaat Uang Denda dan Sitaan untuk Publik
Uang pecahan Rp 100.000 yang ditampilkan setinggi sekitar 1,5 meter tersebut merupakan hasil denda dan sitaan yang diperoleh dari penegakan aturan, mencapai total Rp 6,62 triliun.
Rincian dari dana tersebut meliputi Rp 2,34 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan dan Rp 4,28 triliun dari penanganan kasus korupsi.
Penyerahan dana ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Penguasaan Kawasan Hutan tahap V, dengan serah terima kawasan hutan seluas 896.969,143 hektar.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: