Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, diumumkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12/2025). UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880, mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895 atau sekitar 6,11% dibandingkan UMP tahun lalu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan inflasi serta kondisi perekonomian daerah. Dengan mempertimbangkan variasi sektor dan kondisi ketenagakerjaan, kebijakan ini diharapkan mendatangkan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Dasar Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP Jawa Timur 2026 dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai upah minimum.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menyesuaikan dengan realitas inflasi dan kondisi perekonomian daerah. Pertimbangan variasi sektor dan kondisi ketenagakerjaan juga diambil dalam kebijakan ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Proses Perhitungan UMP
Proses penetapan UMP dilakukan melalui serangkaian konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan angka yang ditetapkan adil dan seimbang.
Kenaikan UMP ini dihitung menggunakan formula yang ditentukan dalam peraturan pemerintah, yang mempertimbangkan faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Herwan Wicaksono, seorang ahli ekonomi dari Universitas Airlangga, hal ini penting untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Implikasi Kenaikan UMP
Kenaikan UMP sebesar 6,11% diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, berujung pada peningkatan konsumsi masyarakat yang penting untuk pertumbuhan ekonomi regional. Kebijakan ini seharusnya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun, di sisi lain, pihak pengusaha mengkhawatirkan dampak kenaikan upah terhadap biaya operasional mereka. Oleh karena itu, penting adanya dialog untuk menemukan kesepakatan yang tidak memberatkan pihak manapun.
Kedepannya, pemerintah provinsi berencana untuk melakukan evaluasi kebijakan upah minimum ini agar selalu sesuai dengan dinamika pasar dan kebutuhan pekerja.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: