Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 10:36 WIB

Dampak Negatif Program Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Terhadap IQ Anak

Author

Dampak Negatif Program Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Terhadap IQ Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti dampak buruk dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Nadiem Makarim, mengungkap skor IQ anak-anak di daerah terpencil hanya mencapai 78.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Pengadaan Chromebook disebut tidak memadai dan melanggar acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), berujung pada pembelajaran yang tidak efektif.

Pengadaan Chromebook dan Implikasinya

Jaksa mencatat bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak hanya gagal secara fungsional, tetapi juga tidak memberikan dampak positif bagi pendidikan di daerah 3T.

Ketersediaan sinyal internet yang buruk di lokasi-lokasi tersebut semakin memperparah keadaan, mengakibatkan perangkat yang dibeli menjadi tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar.

Roy Riady, Ketua Tim JPU, menjelaskan bahwa, "Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN."

Akibatnya, banyak siswa di area tersebut tidak mendapatkan akses pendidikan yang memadai, dan proses belajar mengajar menjadi tidak efektif.

Dampak terhadap IQ Anak-anak

Rendahnya IQ anak-anak Indonesia menjadi fokus perhatian karena mencerminkan kualitas pendidikan yang tidak memadai.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Menurut data JPU, angka IQ anak Indonesia di tahun 2022 tercatat 78, menandakan program pendidikan yang ada tidak dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78," kata Roy.

Kerugian akibat gagalnya program ini mencapai Rp2,1 triliun, menunjukkan perlunya perbaikan dalam strategi pendidikan di negara ini.

Proses Hukum bagi Nadiem Makarim dan Rekan

Nadiem Makarim kini menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop yang gagal tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa pengadaan yang tidak sesuai dengan kajian teknis merupakan pelanggaran serius, dengan Roy menyatakan, "Program digitalisasi pendidikan, kebijakan menteri pada saat itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim itu kebijakannya itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa."

Sidang dakwaan terhadap Nadiem direncanakan akan berlangsung pada 5 Januari 2026, meskipun sidang sebelumnya sempat ditunda karena alasan medis.

Kejaksaan berharap kasus ini bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya efektivitas dalam pengadaan alat dan metode pembelajaran di era digital.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU